Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM – Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Sifaomadodo Wau,
menegaskan bahwa tuduhan terkait pengalihan kursi DPRD Nias Selatan dari
Partai Garuda ke PDIP tidak memiliki dasar. Ia memastikan bahwa
keputusan KPU telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta didasarkan
pada fakta dan hasil audit yang telah dilakukan.
Dalam
pernyataannya pada Selasa (4/3/2025), Sifaomadodo menjelaskan bahwa
seluruh proses penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi DPRD
telah dilakukan secara transparan dan mengacu pada aturan pemilu yang
berlaku. Ia juga menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan, kecuali
yang telah diakui kebenarannya berdasarkan dokumen resmi.
Salah
satu poin utama dalam kasus ini adalah kewajiban partai politik untuk
menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
sebagai syarat utama dalam proses penetapan kursi legislatif. KPU Nias
Selatan telah mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024
untuk menyerahkan laporan tersebut, baik melalui surat resmi tertanggal
22 Februari 2024 maupun melalui grup WhatsApp khusus partai pada 29
Februari 2024.
Namun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP), Partai Garuda dinyatakan tidak mematuhi
kewajiban tersebut. Laporan Asurans Independen Nomor:
007/SIA/ADK/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 menyebutkan bahwa dokumen
yang diunggah oleh Partai Garuda ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye
(SIKADEKA) sebagian besar hanya berupa kertas kosong tanpa tulisan. Hal
ini mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Baca juga: Tidak Penuhi Pelaporan Dana Kampanye, Restuman Ndruru Gagal Ditetapkan KPU Nias Selatan
KPU Nias Selatan juga telah berulang kali meminta
klarifikasi kepada Partai Garuda mengenai permasalahan ini, termasuk
melalui pesan WhatsApp dan surat resmi. Namun, tidak ada tanggapan yang
diberikan hingga akhirnya pada pertemuan klarifikasi di Kantor KPU Nias
Selatan pada 25 April 2024, pihak liaison officer (LO) Partai Garuda
mengakui bahwa mereka secara keliru mengunggah dokumen kosong sebagai
laporan LPPDK.
Menghadapi situasi tersebut, KPU Nias Selatan tidak
mengambil keputusan secara sepihak. Mereka terlebih dahulu
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk
mendapatkan arahan terkait status kursi DPRD di dapil 2. Permintaan
petunjuk ini diajukan melalui surat resmi Nomor 395/PL.01.5-SD/1214/2024
pada 5 Juni 2024 dan dibahas dalam pertemuan langsung di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Utara pada 6 Juni 2024.
Berdasarkan hasil audit
dan konsultasi tersebut, KPU Nias Selatan menggelar rapat pleno pada 7
Juni 2024. Dalam rapat tersebut, mayoritas komisioner sepakat bahwa
kursi yang seharusnya diperoleh Partai Garuda dialihkan kepada partai
dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yaitu PDIP. Keputusan ini
bukan didasarkan pada preferensi politik, melainkan pada ketentuan hukum
yang mengatur tentang sanksi bagi partai yang tidak memenuhi
persyaratan administratif dalam pemilu.
Sifaomadodo Wau menegaskan
bahwa keputusan ini telah diambil dengan mempertimbangkan semua aspek
hukum dan kepentingan masyarakat Nias Selatan. KPU Nias Selatan juga
tetap menghormati proses yang berlangsung di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
serta siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan aturan dan
petunjuk dari KPU RI. Keputusan dalam rapat pleno bukan keputusan
sepihak, melainkan hasil dari proses panjang yang berlandaskan hukum,”
tegas Sifaomadodo.
Lebih lanjut Sifaomadodo menambahkan bahwa
Normal
0false
false
falseEN-US
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}pada tanggal 15 Agustus 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan
Pleno Terbuka yang berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
yaitu Pasal 418 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Perolehan
Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Juncto PKPU 6 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Partai Garda Republik
Indonesia (Partai Garuda) tidak diikutsertakan dalam Penetapan Perolehan Kursi
dan Calon Terpilih sebagai wujud atas Sanksi yang telah diberikan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan Kepada Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)
dan ditekankan dalam pasal 53 ayat 4 PKPU No. 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut; “Dalam Hal
terdapat Partai Politik yang dikenai Sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten /
Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam Penghitungan Kursi
dan Penetapan Calon Terpilih”.
Di
sisi lain, Harian Nias telah berupaya menghubungi Ketua Partai Garuda
Nias Selatan untuk mendapatkan tanggapan terkait polemik ini. Namun,
nomor telepon yang bersangkutan tidak tersambung dan terdengar
seolah-olah berada di luar jangkauan. Hingga berita ini diterbitkan,
belum ada klarifikasi resmi dari pihak Partai Garuda mengenai keputusan
KPU Nias Selatan.
