Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk Dalam mempertanyakan dasar dan prosedur pelepasan barang yang disebut berkaitan dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai aktivitas perusahaan di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Dumas tersebut berkaitan dengan aktivitas pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu. Persoalan ini menjadi perhatian GMKI karena kedua perusahaan tersebut termasuk perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah pada Januari 2026.
Pertanyaan GMKI mengenai status barang dan proses penyelidikan tersebut disampaikan di Mapolres Nias Selatan, Selasa (1/9/2026). Ketua GMKI Nias Selatan, Mikhael Halawa, mengatakan pihaknya meminta kejelasan mengenai status Dumas, barang yang sebelumnya diamankan, serta dasar dan mekanisme pelepasan barang tersebut.
Menurut GMKI, persoalan itu perlu dijelaskan secara terbuka karena Dumas yang mereka sampaikan masih disebut berada dalam tahap penyelidikan. GMKI ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berkaitan dengan Aktivitas Dua Perusahaan di Kepulauan Batu
Dumas GMKI tersebut tidak berdiri sendiri. Organisasi mahasiswa itu menyoroti adanya aktivitas yang dikaitkan dengan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Kedua perusahaan tersebut menjadi sorotan setelah pemerintah mencabut izin mereka bersama sejumlah perusahaan lainnya pada 20 Januari 2026.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada saat itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dari daftar tersebut, PT Gunung Raya Utama Timber dan PT Teluk Nauli tercatat sebagai pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara.
PT Gunung Raya Utama Timber tercatat memiliki luas konsesi sekitar 106.930 hektare, sedangkan PT Teluk Nauli sekitar 83.143 hektare, berdasarkan daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah.
Pencabutan tersebut diumumkan pemerintah pada 20 Januari 2026 setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil penertiban dan temuan terkait pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah menyebut 22 perusahaan yang dicabut izinnya merupakan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai lebih dari satu juta hektare.
Namun, status pencabutan izin tersebut perlu dibedakan dari proses penyelidikan Dumas yang kini dipertanyakan GMKI. Pencabutan izin oleh pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan setiap dugaan yang menjadi materi Dumas GMKI. Pembuktian terhadap dugaan tertentu tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum melalui proses resmi.
GMKI Pertanyakan Dasar Pelepasan Barang
GMKI Teluk Dalam mempertanyakan bagaimana barang yang sebelumnya diamankan dapat dilepaskan apabila proses penyelidikan terhadap Dumas masih berjalan.
Sejumlah pertanyaan disampaikan GMKI, antara lain mengenai dasar hukum pelepasan barang, status penyelidikan Dumas, status barang yang sebelumnya diamankan, serta pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut.
GMKI juga ingin mengetahui apakah barang yang dilepaskan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan substansi Dumas mengenai aktivitas pihak perusahaan di Kepulauan Batu.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, kejelasan mengenai status barang menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
GMKI menilai publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan laporan masyarakat, sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak mengganggu proses penyelidikan.
Status Barang Harus Dijelaskan
GMKI juga menekankan pentingnya membedakan antara dugaan yang disampaikan pelapor dengan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pelepasan suatu barang, kata GMKI, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, status barang tersebut perlu dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Apakah barang tersebut merupakan barang bukti, barang sitaan, atau hanya diamankan sementara untuk kepentingan pemeriksaan menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Jika barang tersebut memang berkaitan dengan materi Dumas dan proses penyelidikan masih berlangsung, GMKI meminta kepolisian menjelaskan alasan serta prosedur pelepasannya.
Pertanyaan tersebut dinilai semakin penting karena Dumas GMKI berkaitan dengan aktivitas yang dikaitkan dengan dua perusahaan yang izin usahanya telah dicabut pemerintah pada Januari 2026.
GMKI Minta Kapolres Nias Selatan Beri Penjelasan
GMKI Cabang Teluk Dalam meminta Kapolres Nias Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan Dumas tersebut.
Sedikitnya ada beberapa hal yang ingin diketahui GMKI, yakni status terbaru Dumas, perkembangan penyelidikan, status hukum barang yang sebelumnya diamankan, dasar hukum pelepasan barang, prosedur yang ditempuh, serta pihak atau pejabat yang mengambil keputusan.
GMKI menyebut penjelasan tersebut penting bukan hanya bagi organisasi sebagai pelapor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Mikhael Halawa menegaskan, GMKI tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyelidik maupun penyidik.
Sebaliknya, GMKI memandang pengawasan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai proses hukum yang seharusnya memberikan kepastian justru melahirkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” menjadi salah satu pokok perhatian GMKI Teluk Dalam.
Pencabutan Izin Tidak Menghentikan Pertanyaan Publik
Pemerintah sebelumnya telah mencabut izin 28 perusahaan pada 20 Januari 2026. PT Gunung Raya Utama Timber dan PT Teluk Nauli termasuk dalam daftar perusahaan kehutanan di Sumatera Utara yang izinnya dicabut.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam melakukan penertiban pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit dan laporan Satgas PKH.
Dalam konteks Dumas GMKI di Nias Selatan, persoalan yang kini dipertanyakan adalah bagaimana aparat penegak hukum menangani dugaan terkait aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, termasuk status barang yang sebelumnya diamankan dan kemudian dilepaskan.
Dengan demikian, pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah dan penyelidikan Dumas GMKI merupakan dua proses yang perlu ditempatkan secara proporsional. Masing-masing memiliki dasar, kewenangan, serta mekanisme hukum yang berbeda.
Publik Menunggu Klarifikasi Polres Nias Selatan
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pelepasan barang dan perkembangan Dumas tersebut berasal dari keterangan serta pertanyaan yang disampaikan GMKI Cabang Teluk Dalam.
Karena itu, prinsip keberimbangan tetap menjadi perhatian. Polres Nias Selatan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status Dumas, substansi penyelidikan, status barang yang dimaksud, serta prosedur yang telah ditempuh.
Apabila pelepasan barang dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, penjelasan resmi kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian kepada GMKI sebagai pelapor sekaligus kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam proses tersebut ditemukan persoalan prosedural, mekanisme pengawasan sesuai ketentuan hukum dapat menjadi ruang untuk melakukan evaluasi.
GMKI Teluk Dalam menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional dan sesuai ketentuan hukum.
Organisasi mahasiswa itu berharap penanganan Dumas dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Hukum tidak boleh hanya terlihat berjalan. Hukum harus dapat dibuktikan berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Polres Nias Selatan mengenai perkembangan Dumas GMKI tersebut, khususnya terkait aktivitas yang dikaitkan dengan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu, status barang yang sebelumnya diamankan, serta dasar pelepasannya.
Klarifikasi yang terbuka dan berbasis fakta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
