UU Nomor 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak
Bunyi pasal berasal dari UU No. 35 Tahun 2014.
Pasal 69A
Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya:
a.edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
b.rehabilitasi sosial;
c.pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
d.pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

