UU Nomor 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak
Bunyi pasal berasal dari UU No. 35 Tahun 2014.
Pasal 71E
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2)Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c.sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

