Regulasi
UU Nomor 23 Tahun 2002
Tentang
Perlindungan Anak
Halaman ini telah diakses 309.6K kali
BAB XIALARANGAN
Status: DiubahNaskah konsolidasi belum tersedia. Lihat Metadata untuk riwayat perubahan.
RIWAYAT PERUBAHANStatus Pasal 76I
DitambahkanBunyi pasal berasal dari UU No. 35 Tahun 2014.
1 Penambahan
Teks Resmi
Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Penjelasan Pasal 76I
Cukup jelas.
Daftar Isi LengkapStruktur regulasi dan seluruh pasal
Struktur Regulasi
BAB IKETENTUAN UMUM
BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB IVKEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu - Umum
Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
Bagian Ketiga - Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga
BAB VKEDUDUKAN ANAK
Bagian Kedua - Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan Campuran
BAB VIIIPENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
BAB IXPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
BAB IXAPENDANAAN
BAB XAKOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XIALARANGAN
BAB XIIKETENTUAN PIDANA
Lampiran
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

