Dalam menghadapi persoalan hukum, seseorang dapat membutuhkan pendampingan agar memahami hak, kewajiban, risiko, dan langkah hukum yang dapat ditempuh. Pihak yang menjalankan fungsi tersebut dalam praktik sering disebut penasihat hukum.
Dalam hukum positif Indonesia saat ini, istilah profesi yang digunakan secara formal adalah Advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 juga menyatukan sebutan advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat menjadi Advokat.
KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga menggunakan istilah Advokat dan mengatur secara khusus kedudukan, hak, serta kewajibannya dalam proses peradilan pidana. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Definisi
Berikut pengertian Penasihat Hukum serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Penasihat Hukum adalah istilah yang lazim digunakan untuk menyebut advokat ketika menjalankan fungsi memberikan nasihat hukum, konsultasi, pendampingan, pembelaan, menjalankan kuasa, mewakili, atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 20 Tahun 2025, istilah formal yang digunakan adalah Advokat. Sementara Pasal 1 angka 24 mendefinisikan Jasa Hukum sebagai jasa yang diberikan Advokat, termasuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.
Dengan demikian, penasihat hukum bukan profesi terpisah dari advokat dalam rezim hukum profesi Advokat saat ini. Sebutan tersebut lebih menggambarkan fungsi seorang Advokat ketika memberikan nasihat dan pendampingan hukum.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Penasihat Hukum.
Mengatur pengertian Advokat, yaitu orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan dengan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan terkait pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Tautkan judul dasar hukum ini langsung ke Pasal 1 Regulasi MIMBARBANGSA.COM.
Mengatur pengertian Jasa Hukum, yang meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa. Tautkan langsung ke Pasal 1 Regulasi MIMBARBANGSA.COM.
Menegaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pasal ini juga memberikan perlindungan terhadap Advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Tautkan langsung ke Pasal 149 Regulasi MIMBARBANGSA.COM.
Mengatur berbagai hak Advokat, antara lain: memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum; berkomunikasi dan mengunjungi pihak yang didampingi; memberikan nasihat mengenai hak dan kewajiban; mendampingi pada setiap tahap pemeriksaan; menghadiri persidangan dan mengajukan pembelaan; meminta dokumen serta bukti yang relevan; dan mengajukan bukti yang meringankan terdakwa. Tautkan langsung ke Pasal 150 Regulasi MIMBARBANGSA.COM.
Mengatur kewajiban Advokat, termasuk memberikan Bantuan Hukum, mematuhi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, serta menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan ketika memberikan Jasa Hukum atau Bantuan Hukum. Tautkan langsung ke Pasal 151 Regulasi MIMBARBANGSA.COM.
Menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat ketika UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penasihat Hukum dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Andi diperiksa sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana. Karena tidak memahami seluruh proses hukum yang dihadapinya, Andi menunjuk seorang Advokat untuk mendampinginya.
Advokat tersebut menjelaskan hak-hak Andi, mendampingi pemeriksaan, mempelajari dokumen perkara, memberikan nasihat hukum, dan menyiapkan pembelaan apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Dalam penggunaan sehari-hari, Advokat yang menjalankan fungsi tersebut dapat disebut sebagai penasihat hukum Andi.
Catatan: Contoh ini bersifat hipotetis dan hanya digunakan untuk membantu memahami istilah.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penasihat Hukum dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaberlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
-
02Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (1). ([Database Peraturan
-
03Ketentuan Pasal 1 angka 22 dan angka 24, Pasal 149, Pasal 150, dan Pasal 151 UU Nomor 20 Tahun 2025.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penasihat Hukum beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan penasihat hukum?
Penasihat hukum adalah istilah yang lazim digunakan untuk menyebut Advokat ketika memberikan nasihat, konsultasi, pendampingan, pembelaan, atau jasa hukum kepada klien.
Apakah penasihat hukum sama dengan Advokat?
Dalam konteks hukum profesi saat ini, istilah formal yang digunakan adalah Advokat. Sebutan penasihat hukum pada umumnya menggambarkan salah satu fungsi yang dijalankan Advokat.
Apa tugas penasihat hukum?
Tugasnya dapat meliputi memberikan konsultasi hukum, mendampingi pemeriksaan, menjalankan kuasa, mewakili klien, memberikan pembelaan, mempelajari bukti, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai hukum.
Apakah penasihat hukum boleh mendampingi tersangka saat diperiksa?
Ya. KUHAP 2025 memberikan hak kepada Advokat untuk mendampingi tersangka pada tahap pemeriksaan dan memberikan nasihat mengenai hak serta kewajibannya dalam proses peradilan pidana.
Apa perbedaan penasihat hukum dan kuasa hukum?
Penasihat hukum menekankan fungsi pemberian nasihat dan pendampingan hukum. Kuasa hukum menekankan adanya kewenangan yang diberikan melalui kuasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu bagi pemberi kuasa. Seorang Advokat dapat menjalankan kedua fungsi tersebut.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penasihat Hukum? Sampaikan di sini.