Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan wajib di sekolah. Peneliti pendidikan mengkritik hilangnya pelajaran Bahasa Inggris dari daftar pelajaran wajib.
Head of Education Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, menilai RUU Sisdiknas tidak sejalan dengan globalisasi karena tidak mencantumkan pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib.
“Bahasa Inggris merupakan salah satu skill atau keahlian yang urgensinya semakin tinggi dari hari ke hari. Tidak hanya untuk bisa bersaing secara global, tetapi juga dalam tingkat nasional,” kata Latasha Safira dalam siaran pers CIPS kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas masih mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris. Pelajaran itu tidak boleh ditiadakan di RUU Sisdiknas kini. Padahal, kurikulum zaman sekarang harus sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin membutuhkan penguasaan Bahasa Inggris.
“Kurikulum perlu responsif dengan dinamika pembangunan karena kita ingin mempersiapkan sumber daya yang berdaya saing,” jelasnya.
Latasha menambahkan, selain keterampilan digital, Bahasa Inggris merupakan keterampilan yang terbilang dasar yang dibutuhkan hampir semua institusi yang membutuhkan tenaga kerja. Hal ini sangat relevan mengingat semakin dinamisnya lanskap ekonomi yang membuka peluang untuk memperluas pasar.
Perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun multinasional, semakin memperluas operasi dan layanan mereka hingga ke luar negeri. Hal ini membuat penggunaan Bahasa Inggris semakin tidak bisa dihindari.










