MIMBARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan
secara diam-diam maupun terburu-buru. Ia menekankan bahwa proses revisi
telah berlangsung lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Tidak
ada rapat yang terkesan diam-diam. Rapat yang dilakukan di hotel adalah
rapat terbuka. Silakan cek agenda rapatnya, itu dilakukan secara
transparan,” tegas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen,
Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa rapat konsinyering
Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15
Maret 2025, sesuai dengan mekanisme DPR. Awalnya, rapat direncanakan
berlangsung empat hari, namun dipersingkat menjadi dua hari demi
efisiensi.
Ia menambahkan, revisi UU TNI hanya fokus pada tiga pasal utama: kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Meski hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan ketelitian, termasuk
mempertimbangkan naskah akademik dan perumusan kata yang tepat.
Sebelumnya,
Komisi I DPR telah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan masukan
terkait perubahan regulasi ini. Dasco menegaskan bahwa DPR tetap
berkomitmen menjalankan proses legislasi secara akuntabel dan
partisipatif.
