Kriteria itu antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, keberadaan konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Pengaturan objek dan subjek reforma agraria juga menjadi bagian penting. Tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun sumber nonkonflik sesuai ketentuan dalam rancangan undang-undang.
Adapun kelompok yang disebut sebagai prioritas penerima antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Lembaga Reforma Agraria Bertanggung Jawab kepada Presiden
Regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek kelembagaan. Dalam hasil pembahasan DPR dan pemerintah, diatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Dalam proses pembahasan di Baleg, nomenklatur kelembagaan tersebut mengalami perubahan dari konsep awal Badan Reforma Agraria Nasional menjadi lembaga penyelenggaraan reforma agraria.
Selain lembaga penyelenggara, rancangan tersebut mengatur pembentukan dewan pengawas yang ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Dalam penyelesaian konflik agraria, regulasi mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai bagian dari penataan aset. Skemanya dapat berupa pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak dapat dilakukan.











