Penguasaan Tanah hingga Sistem Data Ikut Diatur
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup pemberdayaan penerima manfaat melalui integrasi penataan aset dan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan.
Pada aspek pencegahan konflik, regulasi mengatur perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah turut dimasukkan untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.
Regulasi tersebut juga mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Sistem data dan pelaporan reforma agraria juga akan diperkuat melalui integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria. Laporan penyelenggaraan reforma agraria menurut hasil pembahasan akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan juga masuk dalam materi yang disepakati DPR dan pemerintah.
Sebelum lahirnya regulasi baru ini, kebijakan reforma agraria antara lain telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres tersebut mencakup strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tetap menjadi salah satu fondasi utama hukum agraria nasional.
Hingga artikel ini disusun pada 22 September 2026, nomor undang-undang serta dokumen pengundangan RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut belum terpantau dalam sumber resmi yang diperiksa MIMBARBANGSA.COM. Pasal 20 UUD 1945 mengatur tahapan konstitusional setelah suatu rancangan undang-undang mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.











