“Selanjutnya, tanggal 15 Februari 2022 masyarakat yang tergabung pada Aliansi Masyarakat yang didalamnya juga tergabung KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Angkola Selatan dan Sumut Watch melakukan aksi penolakan tersebut. Hal ini karena masyarakat menganggap PT PLS ingkar janji, tidak pernah melakukan Bina Desa, Jalan Desa sebagai akses utama yang tidak pernah di perbaiki, dan parahnya lagi terjadi alih fungsi hutan dimana, hutan negara sebagian sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT.Panei Lika Sejahtera yang mana izin di peroleh hanya tumbang – pilih Pemampaatan Hasil Kayu dan melakukan Reboisasi,” jelasnya sembari menambahkan selama beroperasinya PT.PLS, tidak pernah menyalurkan CRS.
Imron Roni Harahap juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya izin pemanpaatan hutan di kawasan Register 6 maka, masyarakat dapat kembali mencari nafkah di hutan untuk meningkatkan perekonomian mereka yang sudah 20 tahun seperti terjajah di kampung sendiri.
Sementara itu, Arsula Gultom SH, kuasa hukum masyarakat yang tergabung pada KTH Sejahtera Gunung Baringin menambahkan, akibat aksi unjuk rasa penolakan itu, dia mendapatkan kriminalisasi hukum dan dilaporkan di Polres Tapanuli Selatan oleh CV Bumi Raya. Ini disebabkan adanya aksi masyarakat menghentikan dua unit truk Logging secara bersamaan yang diketahui membawa hasil pemanpaatan kayu hasil hutan saat melintas di Jalan Desa.
“Penangkapan Dua Unit Truk Logging agar masyarakat memastikan apakah truk pengangkut kayu tersebut milik pemerintah atau milik perusahaan. Ternyata dari supir diketahui surat dari Dinas Kehutanan KPH X Kabupaten Tapsel dan benar dua armada truk adalah milik perusahaan,”ujarnya.








