Polisi Sita Rekening Kripto Pemilik Viral Blast Terkait Kasus Pencucian Uang

Kenali Polisi Sita Rekening Kripto Pemilik Viral Blast Terkait Kasus Pencucian Uang dan informasi pentingnya. Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Bareskrim Polri…

Walas MBG
23 February 2022 | 15:05 WIB9,534 Views

Polisi Sita Rekening Kripto Pemilik Viral Blast Terkait Kasus Pencucian Uang

Hukum9,534Views

“Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *