Terkait Meninggalnya Winda Lorenza Gowasa, Brigadir Iman S. Harefa Demosi 5 Tahun

218Views

Medan, MIMBARBANGSA.COM Brigadir Iman S. Harefa dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun dalam sidang etik yang berkaitan dengan perkara meninggalnya mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa (35). Putusan etik tersebut menjadi perkembangan terbaru di tengah proses pengungkapan penyebab kematian Winda yang sebelumnya dilaporkan keluarganya ke Polda Sumatera Utara.

Kasus meninggalnya Winda menjadi perhatian setelah perempuan berusia 35 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, Winda diduga meninggal setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Brigadir Iman S. Harefa.

Namun, keluarga Winda kemudian mempertanyakan penyebab kematian tersebut dan membuat pengaduan resmi kepada kepolisian.

Keluarga Winda Laporkan Dugaan Pembunuhan

Paul JJ Tambunan sebelumnya mengatakan pihak keluarga menemukan sejumlah kondisi pada jenazah Winda yang mereka nilai janggal ketika dibawa ke rumah duka.

“Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT,” kata Paul, Kamis (6/8/2026) malam.

“Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan,” sambungnya.

Menurut Paul, pihak keluarga awalnya ingin membuat laporan dengan dugaan pembunuhan berencana. Namun, mereka mendapat penjelasan dari Ditreskrimum dan SPKT Polda Sumut bahwa sebelumnya telah terdapat laporan model A di Polrestabes Medan.

Laporan model A tersebut disebut telah memasuki tahap penyelidikan. Karena itu, laporan yang dibuat keluarga berkaitan dengan dugaan pembunuhan.

Keluarga berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian Winda.

“Tadi kami meminta agar Pasal pembunuhan berencana dimasukkan. Tapi dari pihak SPKT, Ditreskrimum, menyebut di Polrestabes Medan sudah ada laporan model A, dan terbit surat penyelidikannya,” ungkap Paul.

“Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik bisa membuka apa yang terjadi terhadap Winda,” lanjutnya.

Keluarga Minta Penyebab Kematian Diungkap Transparan

Keluarga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi terhadap Winda.

Harapan keluarga adalah agar penyelidikan dapat menjawab apakah Winda meninggal karena bunuh diri sebagaimana dugaan awal atau terdapat tindak pidana yang menyebabkan kematiannya.

Dalam perkembangan lain, muncul pula video yang beredar di media sosial berisi pernyataan seorang perempuan yang diduga sepupu Winda.

Perempuan tersebut menyampaikan tuduhan bahwa Winda pernah “dijual” oleh mantan suaminya kepada atasannya yang saat itu disebut menjabat sebagai Wakapolda.

Pernyataan itu merupakan tuduhan dari pihak keluarga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Polda Sumut sebelumnya menyatakan akan mendalami informasi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pendalaman dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta akan dikoordinasikan dengan Direktorat Siber Polda Sumut berkaitan dengan video yang beredar.

“Jadi kami melalui Bid Propam Polda Sumatra Utara saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dan nanti juga akan dikoordinasikan dengan Direktorat Siber Polda Sumatra Utara, yaitu menyangkut videonya,” kata Ferry, Kamis (3/9/2026).

Brigadir Iman Harefa Sempat Ditempatkan di Patsus

Dalam rangkaian pemeriksaan internal, Brigadir Iman Harefa juga sempat menjalani penempatan khusus atau Patsus di Bidpropam.

Berdasarkan keterangan Ferry, Iman awalnya ditempatkan dalam Patsus selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.

Penempatan tersebut kemudian diperpanjang selama 10 hari karena masih terdapat pemeriksaan tambahan.

“Ya. Saat ini saudara Iman sedang kami patsus, karena kemarin sudah 20 hari kita patsus dan sekarang kami tambahkan 10 hari lagi kita patsus,” ungkap Ferry.

Sementara itu, laporan yang dibuat Sanalui Gowasa (55), ayah Winda, disebut masih berproses. Pada keterangan tersebut, Polda Sumut belum membeberkan sejauh mana proses penyelidikan maupun memastikan kemungkinan dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Winda.

“Masih berproses,” kata Ferry.

Sidang Etik Berujung Demosi 5 Tahun

Perkembangan terbaru kemudian datang dari proses internal kepolisian. Berdasarkan hasil sidang etik yang diberitakan sumber rujukan, Brigadir Iman S. Harefa dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Penting ditegaskan bahwa demosi lima tahun merupakan sanksi dalam ranah etik/administratif kepolisian dan bukan vonis pidana penjara lima tahun.

Putusan etik tersebut juga tidak dengan sendirinya menjawab penyebab kematian Winda maupun membuktikan tuduhan pembunuhan yang dilaporkan pihak keluarga.

Dua proses tersebut perlu ditempatkan secara berbeda. Sidang etik berkaitan dengan pemeriksaan dan pertanggungjawaban internal anggota Polri, sedangkan dugaan tindak pidana terkait meninggalnya Winda harus dibuktikan melalui proses hukum pidana berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Karena itu, perhatian kini tidak hanya tertuju pada sanksi etik terhadap Brigadir Iman, tetapi juga pada kelanjutan penanganan laporan keluarga Winda.

Keluarga sejak awal berharap proses hukum dapat dilakukan secara objektif dan transparan sehingga penyebab pasti meninggalnya Winda Lorenza Gowasa dapat terungkap berdasarkan fakta dan bukti.