Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.
Urus SIM-STNK Bakal Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Kalau Belum Punya Gimana?









