Panida juga melihat foto terakhir putrinya sedang berada sendirian di bagian belakang perahu. Ia juga tak percaya Nida tenggelam lantaran putrinya bisa berenang dengan handal.
“Tangmo adalah seorang bintang. Sulit membayangkan dia harus ke bagian belakang perahu,” ujar Panida.
Status Hukum
Atas kasus ini, Tanupat dan Bert yang mengoperasikan speedboat sudah menjadi terdakwa. Mereka dianggap lalai dengan keselamatan klien serta tak memiliki izin untuk menjalankan perahu.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 ribu baht. Namun, keduanya sudah dibebaskan dengan jaminan pada hari Minggu (27/2/2022).








