Duplik dalam perkara pidana merupakan tanggapan terakhir yang disampaikan oleh terdakwa dan/atau advokat terhadap jawaban Penuntut Umum atas pembelaan atau pledoi.
Dalam urutan persidangan pidana, duplik berada setelah tuntutan pidana → pledoi → replik Penuntut Umum → duplik terdakwa atau advokat. Setelah rangkaian tersebut selesai, pemeriksaan perkara dapat dinyatakan ditutup dan dilanjutkan menuju musyawarah hakim serta putusan.
KUHAP baru tidak menggunakan kata “duplik” secara eksplisit sebagai istilah tersendiri. Namun, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 231 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjamin bahwa setelah pembelaan dijawab Penuntut Umum, terdakwa atau advokatnya selalu memperoleh giliran terakhir.
Definisi
Berikut pengertian Duplik (Pidana) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Duplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana.
Duplik pada prinsipnya digunakan untuk menjawab argumentasi yang disampaikan Penuntut Umum dalam replik. Karena itu, duplik tidak harus sekadar mengulang seluruh isi pledoi, tetapi dapat menegaskan kembali pembelaan, membantah argumentasi Penuntut Umum, serta menjelaskan alasan mengapa dalil dalam replik tidak seharusnya mengubah pembelaan terdakwa.
Pasal 231 ayat (3) KUHAP baru mengatur bahwa setelah Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir. Ketentuan tentang giliran terakhir tersebut menjadi dasar normatif bagi penyampaian duplik.
Dengan demikian, dalam konteks pidana, duplik harus dibedakan dari duplik dalam perkara perdata. Pada perkara pidana, pihak yang memberikan duplik adalah terdakwa dan/atau advokat, sedangkan pihak yang sebelumnya memberikan replik adalah Penuntut Umum.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Duplik (Pidana).
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa dengan terlebih dahulu menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Tahapan tuntutan ini mendahului pledoi, replik, dan duplik.
Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat dapat mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut dapat dijawab oleh Penuntut Umum. Namun, KUHAP secara tegas menjamin bahwa terdakwa atau advokatnya selalu mendapat giliran terakhir. Giliran terakhir inilah yang menjadi dasar penyampaian jawaban terhadap replik yang dalam praktik hukum disebut duplik.
Pasal 231 ayat (4) mengatur bahwa tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan diserahkan kepada Hakim ketua sidang serta salinannya kepada pihak yang berkepentingan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Setelah rangkaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup.
Dalam keadaan tertentu, setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, persidangan masih dapat dibuka kembali atas kewenangan Hakim atau permintaan Penuntut Umum, terdakwa, atau advokat dengan alasan yang dapat diterima. Setelah itu, hakim melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Catatan penting: istilah “duplik” tidak disebut secara literal dalam Pasal 231, tetapi kedudukannya tercermin dari jaminan bahwa terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir setelah pembelaan dijawab Penuntut Umum.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Duplik (Pidana) dalam situasi yang mungkin terjadi.
Duplik Menjawab Replik Penuntut Umum
Penuntut Umum menuntut A dengan pidana penjara. Setelah tuntutan dibacakan, advokat A menyampaikan pledoi yang meminta terdakwa dibebaskan karena alat bukti dianggap tidak cukup.
Penuntut Umum kemudian menyampaikan replik yang menolak argumentasi dalam pledoi.
Advokat A selanjutnya menyampaikan duplik untuk membantah alasan Penuntut Umum dan menegaskan kembali bahwa alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan.
Duplik Menegaskan Pledoi
Dalam pledoi, terdakwa B mengemukakan keadaan yang menurutnya meringankan. Penuntut Umum melalui replik tetap mempertahankan tuntutannya.
Dalam duplik, advokat B dapat menanggapi argumentasi tersebut dan meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan fakta serta keadaan meringankan yang telah disampaikan dalam pembelaan.
Tidak Ada Replik
Setelah terdakwa atau advokat menyampaikan pledoi, Penuntut Umum memilih tidak memberikan jawaban lanjutan.
Dalam keadaan tersebut, secara praktis tidak terdapat replik yang perlu dijawab melalui duplik. Hak terdakwa memperoleh giliran terakhir tetap merupakan prinsip yang dijamin Pasal 231 ayat (3) KUHAP.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Duplik (Pidana) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Duplik (Pidana) beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan duplik dalam perkara pidana?
Duplik pidana adalah tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum setelah terdakwa atau advokat sebelumnya menyampaikan pledoi.
Siapa yang mengajukan duplik dalam perkara pidana?
Duplik diajukan oleh terdakwa dan/atau advokatnya sebagai tanggapan terhadap jawaban Penuntut Umum atas pledoi.
Apa dasar hukum duplik dalam KUHAP baru?
Dasarnya terutama terdapat dalam Pasal 231 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir setelah pembelaannya dijawab Penuntut Umum.
Apakah kata “duplik” disebut secara langsung dalam KUHAP baru?
Tidak. Pasal 231 tidak menyebut istilah “duplik” secara literal. Namun, mekanismenya tercermin dalam hak terdakwa atau advokat untuk selalu mendapat giliran terakhir setelah jawaban Penuntut Umum.
Apa perbedaan pledoi, replik, dan duplik?
Pledoi adalah pembelaan terdakwa atau advokat terhadap tuntutan pidana. Replik merupakan jawaban Penuntut Umum terhadap pledoi. Duplik adalah tanggapan terakhir terdakwa atau advokat terhadap replik Penuntut Umum.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Duplik (Pidana)? Sampaikan di sini.