Duplik (Pidana)

Duplik pidana adalah jawaban terakhir terdakwa atau advokat atas replik penuntut umum setelah pledoi dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan Indonesia.

Walas MBG
17 September 2026 | 20:20 WIB1,062 Views

Duplik (Pidana)

1,062Views

Duplik dalam perkara pidana merupakan tanggapan terakhir yang disampaikan oleh terdakwa dan/atau advokat terhadap jawaban Penuntut Umum atas pembelaan atau pledoi.

Dalam urutan persidangan pidana, duplik berada setelah tuntutan pidana → pledoi → replik Penuntut Umum → duplik terdakwa atau advokat. Setelah rangkaian tersebut selesai, pemeriksaan perkara dapat dinyatakan ditutup dan dilanjutkan menuju musyawarah hakim serta putusan.

KUHAP baru tidak menggunakan kata “duplik” secara eksplisit sebagai istilah tersendiri. Namun, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 231 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjamin bahwa setelah pembelaan dijawab Penuntut Umum, terdakwa atau advokatnya selalu memperoleh giliran terakhir.

Definisi

Berikut pengertian Duplik (Pidana) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Duplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana.

Duplik pada prinsipnya digunakan untuk menjawab argumentasi yang disampaikan Penuntut Umum dalam replik. Karena itu, duplik tidak harus sekadar mengulang seluruh isi pledoi, tetapi dapat menegaskan kembali pembelaan, membantah argumentasi Penuntut Umum, serta menjelaskan alasan mengapa dalil dalam replik tidak seharusnya mengubah pembelaan terdakwa.

Pasal 231 ayat (3) KUHAP baru mengatur bahwa setelah Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir. Ketentuan tentang giliran terakhir tersebut menjadi dasar normatif bagi penyampaian duplik.

Dengan demikian, dalam konteks pidana, duplik harus dibedakan dari duplik dalam perkara perdata. Pada perkara pidana, pihak yang memberikan duplik adalah terdakwa dan/atau advokat, sedangkan pihak yang sebelumnya memberikan replik adalah Penuntut Umum.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Duplik (Pidana).

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Duplik (Pidana) dalam situasi yang mungkin terjadi.

Duplik Menjawab Replik Penuntut Umum

Penuntut Umum menuntut A dengan pidana penjara. Setelah tuntutan dibacakan, advokat A menyampaikan pledoi yang meminta terdakwa dibebaskan karena alat bukti dianggap tidak cukup.

Penuntut Umum kemudian menyampaikan replik yang menolak argumentasi dalam pledoi.

Advokat A selanjutnya menyampaikan duplik untuk membantah alasan Penuntut Umum dan menegaskan kembali bahwa alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan.

Duplik Menegaskan Pledoi

Dalam pledoi, terdakwa B mengemukakan keadaan yang menurutnya meringankan. Penuntut Umum melalui replik tetap mempertahankan tuntutannya.

Dalam duplik, advokat B dapat menanggapi argumentasi tersebut dan meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan fakta serta keadaan meringankan yang telah disampaikan dalam pembelaan.

Tidak Ada Replik

Setelah terdakwa atau advokat menyampaikan pledoi, Penuntut Umum memilih tidak memberikan jawaban lanjutan.

Dalam keadaan tersebut, secara praktis tidak terdapat replik yang perlu dijawab melalui duplik. Hak terdakwa memperoleh giliran terakhir tetap merupakan prinsip yang dijamin Pasal 231 ayat (3) KUHAP.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Duplik (Pidana) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Duplik (Pidana) beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan duplik dalam perkara pidana?

Duplik pidana adalah tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum setelah terdakwa atau advokat sebelumnya menyampaikan pledoi.

Siapa yang mengajukan duplik dalam perkara pidana?

Duplik diajukan oleh terdakwa dan/atau advokatnya sebagai tanggapan terhadap jawaban Penuntut Umum atas pledoi.

Apa dasar hukum duplik dalam KUHAP baru?

Dasarnya terutama terdapat dalam Pasal 231 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir setelah pembelaannya dijawab Penuntut Umum.

Apakah kata “duplik” disebut secara langsung dalam KUHAP baru?

Tidak. Pasal 231 tidak menyebut istilah “duplik” secara literal. Namun, mekanismenya tercermin dalam hak terdakwa atau advokat untuk selalu mendapat giliran terakhir setelah jawaban Penuntut Umum.

Apa perbedaan pledoi, replik, dan duplik?

Pledoi adalah pembelaan terdakwa atau advokat terhadap tuntutan pidana. Replik merupakan jawaban Penuntut Umum terhadap pledoi. Duplik adalah tanggapan terakhir terdakwa atau advokat terhadap replik Penuntut Umum.

📚
Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Duplik (Pidana)? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk