Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan, merugikan perekonomian, serta mengganggu tata kelola perikanan.
JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan mendefinisikan penangkapan ikan secara ilegal sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Definisi tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2017.
Illegal fishing tidak hanya berarti kapal asing menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin. Istilah ini juga dapat mencakup penggunaan alat tangkap yang dilarang, penggunaan bahan peledak atau bahan berbahaya, pelanggaran perizinan berusaha, serta berbagai bentuk penangkapan ikan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Definisi
Berikut pengertian Illegal Fishing serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Dalam praktik hukum Indonesia, illegal fishing merupakan istilah umum. Perbuatan konkretnya dapat terdiri atas beberapa jenis pelanggaran atau tindak pidana yang berbeda sehingga pasal yang diterapkan bergantung pada tindakan yang dilakukan.
Contohnya meliputi:
- Menangkap ikan menggunakan bahan peledak, bahan kimia, atau cara yang membahayakan sumber daya ikan;
- Menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang atau merusak;
- Melakukan usaha perikanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha;
- Mengoperasikan kapal penangkap ikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan;
- Menggunakan dokumen perizinan palsu; atau
- Melakukan penangkapan ikan dengan cara lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, illegal fishing bukan nama satu tindak pidana dengan satu pasal tertentu, melainkan istilah yang dapat mencakup beberapa pelanggaran hukum di bidang perikanan. KKP juga masih menggunakan sejumlah ketentuan UU Perikanan dan UU 6/2023 dalam penindakan kapal yang diduga melakukan illegal fishing.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Illegal Fishing.
Pasal 8 melarang penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, cara, atau sarana tertentu yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungannya.
Pasal 84 memuat ketentuan pidana terhadap penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya sebagaimana dilarang dalam Pasal 8.
Pasal 9 melarang kepemilikan, penguasaan, membawa, atau penggunaan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Pasal 85 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. UU 45/2009 menetapkan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. KKP masih menerapkan Pasal 85 jo. Pasal 9 dalam penanganan kapal ikan yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang.
Ketentuan ini mewajibkan setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah sesuai kewenangannya. Jenis usaha tersebut meliputi penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. UU 31/2004 tercatat masih berlaku dan terakhir mengalami perubahan melalui UU 6/2023.
Pasal 27 mengatur kewajiban Perizinan Berusaha bagi pemilik atau operator kapal penangkap ikan. Pasal 27A mengatur sanksi administratif terhadap sejumlah pelanggaran kewajiban perizinan tersebut. Karena itu, tidak setiap persoalan perizinan kapal secara otomatis menghasilkan sanksi pidana; penerapannya harus melihat perbuatan dan ketentuan yang dilanggar.
Pasal 92 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dipersyaratkan Pasal 26 ayat (1). KKP juga menggunakan ketentuan ini dalam penanganan kapal ikan asing yang melakukan kegiatan perikanan tanpa izin yang sah.
Pasal 93 mengatur kondisi tertentu pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan atau korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. Dengan demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara illegal fishing harus disesuaikan dengan unsur perbuatan yang benar-benar terjadi.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Illegal Fishing dalam situasi yang mungkin terjadi.
Menangkap Ikan Menggunakan Bom
A melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia menggunakan bahan peledak untuk memperoleh ikan dalam jumlah besar.
Perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan larangan dalam Pasal 8 dan ketentuan pidana dalam Pasal 84 UU Perikanan, karena penggunaan bahan peledak dapat membahayakan sumber daya ikan dan ekosistem perairan.
Menggunakan Alat Tangkap Terlarang
Sebuah kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang termasuk kategori alat yang mengganggu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Jika unsur-unsurnya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 9 jo. Pasal 85 UU Perikanan.
Kapal Menangkap Ikan Tanpa Perizinan Berusaha
Sebuah kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah yang berada dalam pengelolaan perikanan Indonesia tetapi tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha.
Status hukumnya harus dilihat berdasarkan ketentuan yang dilanggar, termasuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 92, atau Pasal 93, serta fakta konkret perkara.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Illegal Fishing dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
- 04
- 05
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Illegal Fishing beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan illegal fishing?
Illegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Apakah illegal fishing hanya dilakukan kapal asing?
Tidak. Illegal fishing dapat dilakukan oleh kapal Indonesia maupun kapal asing. Yang menentukan adalah apakah kegiatan penangkapan ikan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah menangkap ikan menggunakan bom termasuk illegal fishing?
Ya. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang membahayakan sumber daya ikan atau lingkungannya dilarang oleh Pasal 8 dan dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 84 UU Perikanan.
Apakah penggunaan alat tangkap terlarang dapat dipidana?
Ya, apabila memenuhi unsur Pasal 9 jo. Pasal 85 UU Perikanan. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan alat penangkapan ikan atau alat bantu yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Apakah menangkap ikan tanpa izin selalu dipidana?
Tidak selalu. Setelah perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, terdapat pelanggaran perizinan tertentu yang dikenai sanksi administratif, sedangkan perbuatan tertentu lainnya dapat memenuhi ketentuan pidana. Karena itu, pasal yang diterapkan harus ditentukan berdasarkan bentuk pelanggaran dan fakta perkara.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Illegal Fishing? Sampaikan di sini.