Tindak Pidana

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam sanksi. Pelajari pengertian, unsur, contoh, serta dasar hukumnya dalam KUHP Nasional RI.

Walas MBG
17 September 2026 | 11:16 WIBβ€’1,560 Views

Tindak Pidana

1,560Views

Tindak pidana merupakan istilah penting dalam hukum pidana karena menjadi dasar untuk menentukan perbuatan yang dapat diproses dan dikenai sanksi oleh negara. Tidak setiap perbuatan yang dianggap buruk, merugikan, atau tidak pantas secara sosial otomatis menjadi tindak pidana.

Suatu perbuatan pada dasarnya baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi rumusan hukum yang berlaku, bersifat melawan hukum, dan tidak terdapat alasan pembenar. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pelakunya dilakukan dalam tahap penilaian hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Definisi

Berikut pengertian Tindak Pidana serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.

Pasal 12 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar.

Secara sederhana, unsur pokok tindak pidana meliputi:

  • Adanya perbuatan manusia, baik berupa tindakan aktif maupun tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan;
  • Perbuatan tersebut masuk dalam rumusan tindak pidana;
  • Terdapat ancaman pidana dan/atau tindakan;
  • Perbuatan bersifat melawan hukum; dan
  • Tidak terdapat alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukumnya.

Tindak pidana harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana berhubungan dengan perbuatan yang dilarang, sedangkan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan dapat atau tidaknya pelaku dipersalahkan dan dijatuhi pidana.

Karena itu, terpenuhinya bentuk suatu perbuatan belum selalu berarti orang yang melakukannya pasti dipidana. Aparat penegak hukum masih harus memeriksa unsur kesengajaan atau kealpaan, kemampuan bertanggung jawab, alasan pembenar, alasan pemaaf, serta keadaan lain yang ditentukan undang-undang.

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Informasi status peraturan tersebut tercatat dalam JDIH BPK RI.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Tindak Pidana.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Tindak Pidana dalam situasi yang mungkin terjadi.

Contoh Penerapan

Contoh-contoh berikut hanya bersifat ilustrasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara nyata harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengambil barang milik orang lain

A mengambil telepon genggam milik B tanpa izin dan bermaksud menguasainya secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencurian apabila seluruh unsur dalam ketentuan pidana yang berlaku dapat dibuktikan.

A tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Kesalahan dan pertanggungjawabannya harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Peristiwa kecelakaan tanpa pelanggaran pidana

C mengendarai kendaraan dengan hati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Secara tiba-tiba, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem dan menyebabkan kendaraan C mengenai kendaraan lain.

Timbulnya kerugian tidak otomatis menjadikan C pelaku tindak pidana. Harus diperiksa apakah terdapat perbuatan yang dirumuskan sebagai tindak pidana, unsur kesengajaan atau kealpaan, hubungan sebab akibat, serta keadaan lain yang relevan.

Pembelaan terpaksa

D diserang dengan senjata dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi dirinya dari ancaman langsung. Tindakan D sekilas mungkin memenuhi bentuk perbuatan yang dilarang, tetapi dapat kehilangan sifat melawan hukumnya apabila seluruh persyaratan pembelaan terpaksa terbukti.

Dalam keadaan tersebut, pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan pembenar. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta, tingkat ancaman, keseimbangan tindakan, dan hasil pemeriksaan pengadilan.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Tindak Pidana dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Tindak Pidana beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?

Tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut juga harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat serta tidak dilindungi oleh alasan pembenar.

Apa saja unsur dasar tindak pidana?

Unsur dasarnya meliputi adanya perbuatan, kesesuaian perbuatan dengan rumusan pidana, ancaman sanksi pidana dan/atau tindakan, serta sifat melawan hukum. Dalam perkara tertentu, rumusan pasal dapat memuat unsur tambahan, seperti objek, akibat, cara melakukan, keadaan, tempat, atau tujuan tertentu.

Apakah setiap perbuatan merugikan merupakan tindak pidana?

Tidak. Suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian belum tentu menjadi tindak pidana. Perbuatan tersebut harus memenuhi rumusan pidana yang berlaku. Kerugian tertentu mungkin hanya menimbulkan tanggung jawab perdata, administratif, etik, atau sosial apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Apa perbedaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana?

Tindak pidana berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan apakah pelakunya dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana. Perbedaan ini penting karena suatu perbuatan dapat memenuhi rumusan larangan, tetapi pelakunya belum tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Apakah hukum adat dapat menjadi dasar tindak pidana?

KUHP Nasional mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat dengan batasan ketat. Penerapannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 dan harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

πŸ“š
Jelajahi Huruf TIstilah hukum lainnya
Lihat semua β†’

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tindak Pidana? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk