Penusukan Maut di Jalan Patuan Anggi, Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sibolga

Polres Sibolga menangkap terduga pelaku penusukan di Jalan Patuan Anggi yang menewaskan SL. Polisi kini mendalami motif dan alat bukti perkara tersebut.

Walas MBG
17 September 2026 | 05:41 WIB19 Views

Penusukan Maut di Jalan Patuan Anggi, Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sibolga

Daerah19Views

Sibolga, MIMBARBANGSA.COMPolres Sibolga menangkap seorang pria berinisial AN (33) yang diduga terlibat dalam penusukan maut terhadap warga berinisial SL (32) di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

AN diamankan di wilayah Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekitar enam jam setelah peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian diduga berawal dari pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku.

Seorang saksi disebut sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut. Namun, situasi semakin memanas setelah AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.

Dalam rangkaian kejadian itu, terduga pelaku diduga menusuk korban pada bagian leher. Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan serius.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian kemudian membawa SL ke Rumah Sakit Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

Terduga Pelaku Penusukan Melarikan Diri

Setelah kejadian, AN diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Informasi mengenai peristiwa berdarah tersebut kemudian menyebar dan menjadi perhatian masyarakat.

Personel Polres Sibolga langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. Petugas yang diterjunkan terdiri atas unsur Pelayanan Markas Kepolisian Terpadu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Satuan Reserse Kriminal, serta Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inafis.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.

Keterangan dari para saksi serta temuan awal di lokasi kemudian digunakan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Tim kepolisian yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban akhirnya menemukan AN di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Terduga pelaku diamankan sekitar enam jam setelah penusukan. Penangkapan itu turut melibatkan Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, serta sejumlah personel lainnya.

Setelah diamankan, AN dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami perannya dalam kejadian tersebut sekaligus menelusuri motif yang melatarbelakangi penusukan.

Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Kejadian

Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang ditemukan. Pendalaman diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah penusukan.

Polisi juga perlu memastikan bagaimana pertengkaran awal terjadi, keterlibatan setiap orang yang berada di lokasi, serta asal senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Hingga informasi ini dihimpun, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan. Penetapan status hukum terhadap AN dan pasal yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Karena proses hukum masih berlangsung, AN tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepolisian belum mengumumkan secara terperinci hasil pemeriksaan terduga pelaku maupun keterangan lengkap seluruh saksi. Motif penusukan juga masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.

Kasus tersebut menambah daftar peristiwa kekerasan yang dipicu perselisihan antarpihak. Konflik yang semula berupa pertengkaran dapat berkembang menjadi tindak kekerasan dengan akibat fatal ketika melibatkan senjata tajam.

Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk dugaan mengenai motif maupun hubungan para pihak. Informasi yang tidak didukung keterangan resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu proses penyidikan.

Warga yang mengetahui atau menyaksikan langsung kejadian tersebut juga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara terang dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti.

Penangkapan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat menjadi langkah awal penanganan perkara. Proses selanjutnya mencakup pemeriksaan intensif, penguatan alat bukti, penentuan status hukum, serta penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.

Polres Sibolga masih mendalami perkara penusukan maut di Jalan Patuan Anggi tersebut. Perkembangan mengenai motif, barang bukti, dan konstruksi hukum perkara menunggu keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *