Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu/Kg, PIHPS Catat Rp96.100

Harga cabai rawit merah mencapai Rp96.100 per kg dalam data PIHPS terbaru. Cabai keriting naik 9,42 persen, sementara sejumlah pangan lain ikut naik nasional.

20 September 2026 | 07:00 WIB172 Views

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu/Kg, PIHPS Catat Rp96.100

Ekonomi172 Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Harga sejumlah komoditas pangan kembali bergerak naik, dengan kelompok cabai menjadi salah satu yang paling menonjol. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia yang dikutip pada Minggu, 20 September 2026, menunjukkan harga cabai rawit merah berada di Rp96.100 per kilogram, mendekati level Rp100.000 per kilogram.

Dalam data tersebut, cabai merah keriting mencatat kenaikan persentase paling tinggi, yakni 9,42 persen atau sekitar Rp5.950 per kilogram menjadi Rp69.100 per kilogram. Cabai rawit merah naik 6,78 persen atau sekitar Rp6.100 menjadi Rp96.100 per kilogram.

Kenaikan juga terjadi pada cabai merah besar yang tercatat 6,23 persen atau sekitar Rp3.400 menjadi Rp58.000 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau naik 4,81 persen atau sekitar Rp3.100 menjadi Rp67.600 per kilogram.

Tren penguatan harga cabai sudah terlihat beberapa hari sebelumnya. Data PIHPS yang dipantau pada Jumat, 18 September 2026, mencatat cabai rawit merah Rp93.150 per kilogram, cabai merah keriting Rp66.550 per kilogram, cabai merah besar Rp56.000 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp65.750 per kilogram.

Perlu dicatat, angka PIHPS merupakan harga rata-rata nasional, bukan harga tunggal yang berlaku di seluruh pasar. Bank Indonesia menjelaskan harga nasional PIHPS dihitung dari rata-rata harga komoditas seluruh pedagang sampel yang disurvei. Karena itu, harga yang ditemui konsumen di masing-masing daerah dapat lebih tinggi atau lebih rendah.

Beras dan Daging Sapi Juga Menguat

Tidak hanya cabai, beberapa jenis beras juga tercatat naik. Beras kualitas bawah I berada di Rp14.900 per kilogram atau naik 0,68 persen, sedangkan beras kualitas bawah II bertahan di Rp14.700 per kilogram.

Untuk kelompok beras medium, kualitas medium I naik 0,3 persen menjadi Rp16.650 per kilogram dan medium II naik 0,31 persen menjadi Rp16.400 per kilogram. Beras kualitas super I tercatat Rp17.950 per kilogram setelah naik 0,56 persen, sedangkan super II naik 0,29 persen menjadi Rp17.350 per kilogram.

Harga daging sapi juga bergerak naik. Daging sapi kualitas I tercatat Rp153.050 per kilogram atau naik 0,62 persen. Daging sapi kualitas II berada di Rp143.750 per kilogram, meningkat 0,67 persen.

Angka Rp153.050 per kilogram untuk daging sapi kualitas I merujuk pada daftar rinci komoditas dalam sumber utama. Pada bagian narasi sumber tersebut terdapat salah ketik yang menampilkan angka jauh lebih tinggi, sementara daftar rinci mencantumkan Rp153.050 per kilogram.

Bawang, Gula, Minyak Goreng, dan Telur Bergerak Beragam

Pergerakan harga tidak sepenuhnya naik. Bawang merah ukuran sedang turun 1,19 persen menjadi Rp37.250 per kilogram. Sebaliknya, bawang putih ukuran sedang naik 0,25 persen menjadi Rp39.400 per kilogram.

Gula pasir kualitas premium naik 0,25 persen menjadi Rp20.400 per kilogram, sementara gula pasir lokal naik 0,52 persen menjadi Rp19.200 per kilogram.

Untuk minyak goreng, harga minyak goreng curah turun 0,24 persen menjadi Rp20.400 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 0,41 persen menjadi Rp24.450 per liter, sedangkan kemasan bermerek 2 naik 0,43 persen menjadi Rp23.600 per liter.

Harga telur ayam ras segar tercatat Rp30.050 per kilogram atau naik 0,67 persen. Di sisi lain, daging ayam ras segar turun tipis 0,24 persen menjadi Rp42.350 per kilogram.

Data PIHPS Perlu Dibaca Sebagai Harga Rata-Rata Nasional

PIHPS merupakan sistem informasi harga pangan strategis yang dikelola Bank Indonesia. Komoditas yang dipantau mencakup beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.

Bank Indonesia menjelaskan survei harga pangan harian di pasar tradisional dilakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pada rentang pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Harga yang dicatat merupakan harga eceran hasil transaksi antara pedagang dan konsumen. Untuk setiap pasar tradisional, dua pedagang menjadi sampel bagi setiap komoditas yang dipantau.

BI juga menyebut harga pasar tradisional merupakan rata-rata harga komoditas dari dua pedagang sampel, sedangkan harga nasional adalah rata-rata harga komoditas dari seluruh pedagang yang disurvei. Mekanisme ini membuat angka nasional berguna sebagai indikator umum, tetapi bukan patokan harga mutlak untuk setiap kota atau pasar.

Ada catatan waktu yang perlu diperhatikan. Publikasi media pada Minggu, 20 September 2026, mengutip tampilan PIHPS pada akhir pekan, sedangkan laman PIHPS Bank Indonesia yang diakses pada hari yang sama menampilkan tanggal observasi terbaru 18 September 2026. Dengan demikian, angka yang beredar pada Minggu sebaiknya dibaca sebagai data terbaru yang tersedia atau telah diperbarui pada sistem, bukan otomatis sebagai hasil survei lapangan yang dilakukan pada hari Minggu.

Bagi konsumen, lonjakan harga cabai rawit merah hingga mendekati Rp100.000 per kilogram menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan, terutama karena kelompok cabai menunjukkan perubahan harga paling besar dalam data tersebut. Namun, harga aktual di pasar setempat tetap dapat berbeda tergantung daerah, pasokan, kualitas barang, dan rantai distribusi.

Masyarakat dapat membandingkan harga di pasar setempat dengan data PIHPS Bank Indonesia untuk melihat arah pergerakan harga. Pemantauan berkala penting karena harga komoditas hortikultura, khususnya cabai, dapat berubah cepat mengikuti kondisi pasokan dan perdagangan.