MIMBAR BANGSA berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Perlindungan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, kekerasan, maupun hambatan dari pihak mana pun.
Sesuai SOP Perlindungan Wartawan MIMBAR BANGSA, setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan menaati Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perlindungan tersebut mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, intimidasi, penyitaan atau perampasan alat kerja, serta segala bentuk hambatan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Karya jurnalistik juga mendapat perlindungan dari segala bentuk penyensoran.
MIMBAR BANGSA juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan memaksa wartawan untuk membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik maupun hukum yang berlaku.
Wartawan terlindungi ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
SOP ini menjadi pedoman internal MIMBAR BANGSA sekaligus bentuk komitmen untuk melindungi wartawan, menjaga kemerdekaan pers, dan memastikan kepentingan masyarakat atas informasi tetap terpenuhi.
SOP Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers, yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.