“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Trunoyudo.
Menurut dia, seluruh tahapan itu ditujukan untuk membuat terang perkara serta menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Informasi yang dihimpun dari pemberitaan sebelumnya menyebut laporan berkaitan dengan investasi pertambangan emas yang ditawarkan kepada seorang investor asal Malaysia. Pihak pelapor menyatakan dana investasi disetorkan secara bertahap pada periode Mei hingga Oktober 2025.
Namun, berbagai keterangan mengenai mekanisme investasi, aliran dana, legalitas usaha pertambangan maupun kerugian yang diklaim pelapor masih menjadi bagian dari materi yang perlu diuji melalui proses penyelidikan.
Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, berbagai tuduhan yang disampaikan pihak pelapor belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kombes F Ditempatkan di Patsus
Di luar penanganan perkara pidana oleh Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga menjalankan pemeriksaan internal terhadap Kombes F.
Polri mengonfirmasi perwira tersebut ditempatkan di tempat khusus atau Patsus dalam rangka pemeriksaan internal. Langkah itu berjalan terpisah dari proses penyelidikan pidana dan dilakukan sesuai kewenangan Divpropam Polri.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.









