JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apakah seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib datang? Apa yang terjadi jika tidak hadir? Dan apakah saksi boleh datang bersama penasihat hukum atau advokat?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak saat itu, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada prinsipnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, KUHAP baru juga mengatur ketentuan peralihan untuk perkara yang sudah berjalan sebelum tanggal tersebut.
Apakah saksi yang dipanggil polisi wajib hadir?
Untuk perkara yang diperiksa berdasarkan KUHAP baru, jawabannya pada dasarnya ya, sepanjang pemanggilan dilakukan secara sah.
Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil tersangka maupun saksi guna dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar, serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.
Kewajiban hadir ditegaskan kembali dalam Pasal 28. Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.
Apabila yang dipanggil tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa orang tersebut kepada penyidik. Karena itu, surat panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak diabaikan begitu saja.






