Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Dipanggil polisi sebagai saksi wajib dipenuhi jika panggilan sah. KUHAP 2025 juga memberi hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan pidana di Indonesia.

Tina MBG
19 September 2026 | 17:08 WIB9 Views

Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Analisis Hukum9Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apakah seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib datang? Apa yang terjadi jika tidak hadir? Dan apakah saksi boleh datang bersama penasihat hukum atau advokat?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejak saat itu, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada prinsipnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, KUHAP baru juga mengatur ketentuan peralihan untuk perkara yang sudah berjalan sebelum tanggal tersebut.

Apakah saksi yang dipanggil polisi wajib hadir?

Untuk perkara yang diperiksa berdasarkan KUHAP baru, jawabannya pada dasarnya ya, sepanjang pemanggilan dilakukan secara sah.

Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil tersangka maupun saksi guna dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar, serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.

Kewajiban hadir ditegaskan kembali dalam Pasal 28. Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Apabila yang dipanggil tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa orang tersebut kepada penyidik. Karena itu, surat panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak diabaikan begitu saja.

Pasal 278 ayat (1) KUHAP baru juga mengatur secara umum bahwa pemberitahuan atau panggilan pada semua tahap pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.

Bagaimana jika saksi mempunyai alasan yang sah untuk tidak datang?

Tidak hadir karena alasan yang sah dan patut berbeda dengan sengaja menghindari pemeriksaan.

Pasal 29 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila seseorang menghindari pemeriksaan, Pasal 29 ayat (2) memberikan kemungkinan kepada penyidik untuk mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Secara praktis, apabila ada alasan yang benar-benar menghalangi kehadiran, saksi sebaiknya segera menyampaikannya kepada penyidik serta, bila diperlukan, melampirkan bukti pendukung.

Bolehkah saksi didampingi penasihat hukum?

Dalam KUHAP baru, jawabannya tegas: saksi berhak didampingi Advokat.

Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur hak-hak saksi. Salah satunya adalah hak untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Saksi juga berhak memperoleh bantuan hukum.

KUHAP baru juga memberikan perlindungan lebih luas kepada saksi. Saksi antara lain berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Artinya, status sebagai saksi tidak membuat seseorang kehilangan perlindungan hukum atas dirinya sendiri.

Pendampingan advokat tidak berarti advokat menggantikan saksi dalam memberikan jawaban. Keterangan tetap diberikan oleh saksi berdasarkan apa yang diketahui atau data dan informasi yang dikuasainya. Pendampingan membantu memastikan hak-hak saksi selama pemeriksaan tetap dihormati.

Apakah semua panggilan setelah 2 Januari 2026 otomatis memakai KUHAP baru?

Belum tentu. Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa perkara yang pada saat KUHAP baru mulai berlaku sudah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan, proses tersebut diselesaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Sebaliknya, apabila tindak pidana terjadi sebelum KUHAP baru berlaku tetapi penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, prosesnya menggunakan KUHAP baru.

Karena itu, untuk menentukan aturan mana yang berlaku terhadap suatu panggilan saksi, tidak selalu cukup hanya melihat tanggal surat panggilannya. Perlu diperiksa juga kapan proses penyidikan perkara tersebut dimulai.

Dalam KUHAP lama, Pasal 112 juga mewajibkan orang yang dipanggil secara sah untuk datang kepada penyidik, sedangkan Pasal 113 mengatur keadaan ketika tersangka atau saksi mempunyai alasan yang patut dan wajar sehingga tidak dapat datang.

Analisis MIMBAR HUKUM

Dari ketentuan tersebut dapat ditarik dua prinsip yang berjalan bersamaan. Pertama, menjadi saksi bukan alasan untuk mengabaikan panggilan resmi penyidik. Ketika surat panggilan dibuat dan disampaikan sesuai hukum, saksi mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut atau menyampaikan alasan yang sah apabila benar-benar tidak dapat hadir.

Kedua, kewajiban hadir tidak menghapus hak saksi. KUHAP 2025 memperkuat kedudukan saksi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak sendiri.

Saksi tidak hanya menjadi sumber keterangan bagi penyidik, tetapi berhak memperoleh pendampingan Advokat, bantuan hukum, bebas dari tekanan dan pertanyaan menjerat, serta mempunyai perlindungan terhadap keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Karena itu, anggapan bahwa pendampingan pengacara hanya boleh diberikan kepada tersangka sudah tidak tepat apabila pemeriksaan tersebut tunduk pada KUHAP baru.

Kesimpulan

Saksi yang menerima surat panggilan sah dari penyidik pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan tersebut.

Jika tidak dapat hadir karena alasan yang sah dan patut, alasan tersebut sebaiknya segera diberitahukan kepada penyidik dan dapat disertai bukti pendukung.

Untuk pemeriksaan yang tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2025, saksi secara eksplisit berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat dalam setiap pemeriksaan serta berhak memperoleh bantuan hukum.

Namun, untuk perkara yang sudah berada dalam proses penyidikan atau penuntutan sebelum 2 Januari 2026, ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP baru perlu diperiksa karena proses tersebut dapat tetap diselesaikan menggunakan KUHAP lama.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 143, Pasal 278, Pasal 361, dan Pasal 362.

Untuk perkara yang termasuk ketentuan peralihan, relevan pula Pasal 112 dan Pasal 113 serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan ketentuan hukum dapat berbeda berdasarkan fakta, tahap perkara, jenis tindak pidana, dan dokumen hukum dalam setiap kasus konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *