Medan, MIMBARBANGSA.COM – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka TT, Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menahan tersangka RTZ, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Selasa (9/1/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan.
“Tersangka dan penasihat hukumnya memenuhi panggilan kedua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023) lalu tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit,” jelas Yos A Tarigan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak ditahan Selasa (9/1/2024).
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka (TT dan RTZ) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu anggaran Rp6.448.681.500.










