Nias Barat, MimbarBangsa co.id– Dituding melakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol-PP) Kabupaten Nias Barat Fa’atulo Lase angkat bicara, Selasa (09/9/2022).
Saat menggelar Apel pagi di Halaman Kantor Satpol PP Nias Barat di Jalan Soekarno Hatta Onolimbu, Kasatpol menjelaskan tentang Screenshot dan rekaman suara di Grup WA Satpol PP Nias Barat tentang uraian biaya fotocopy tanda terima gaji (Slip Gaji) tenaga PTT yang seolah-olah sebagai pungutan liar dan di viralkan di Media Sosial.
Kasatpol PP Nias Barat membenarkan bahwa Informasi tersebut benar.
“Saya yang menyampaikan pengumuman tersebut kepada seluruh anggota Satpol PP Nias Barat Non ASN yang tengah mengikuti pemberkasan, yang salah satu syaratnya adalah tanda terima gaji selama bertahun-tahun, sejak 2010,” jelas Kasat.
Informasi rincian pembiayaan tersebut adalah hasil hitungan per lembar yang akan difotocopy oleh masing-masing PTT, dan yang menghitungnya adalah salah satu PTT di Satpol PP Nias Barat.
“Informasi rincian yang saya sampaikan dalam digroop WA itu, bukan pungutan liar. Hal itu dimaksudkan, agar PTT punya persiapan dari rumah untuk menyediakan uang fotocopy dalam hal memperbanyak sejumlah slip gaji secara mandiri setibanya dikantor satpol,” ungkap Kasatpol.
Sekali lagi hal itu bukan pungutan liar, uang biaya fotocopy tidak diserahkan kepada Kasatpol melainkan untuk biaya yang harus mereka siapkan sendiri mengingat jumlah berkas mencapai kurang lebih 1.400 lembar kalau pengangkatannya dari 2010.














