DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU, Ini Pokok Aturannya

DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Aturan baru memuat penyelesaian konflik, redistribusi tanah, dan lembaga khusus.

22 September 2026 | 03:52 WIB9 Views

DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU, Ini Pokok Aturannya

Hukum9 Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, pimpinan DPR meminta persetujuan peserta sidang setelah Badan Legislasi DPR menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Sehari sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan tingkat I dan menyepakati rancangan itu untuk dibawa ke rapat paripurna.

Pembahasan bersama pemerintah melibatkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. JDIH DPR mencatat seluruh fraksi pada pembicaraan tingkat I menyatakan persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Atur Penyelesaian Konflik hingga Redistribusi Tanah

Salah satu substansi utama regulasi tersebut adalah penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

RUU tersebut juga mengatur penyusunan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kriteria.