DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi Dengan 6 Raperda

Kenali DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi Dengan 6 Raperda dan informasi pentingnya. Depok, MimbarBangsa.co.id — Dewan Perwakilan…

8 April 2022 | 04:53 WIB8,588 Views

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi Dengan 6 Raperda

Hukum8,588 Views

Kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama. Bahwa negara termasuk pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang memenuhi harapan dan tuntutan warga akan memunculkan kepercayaan yang kuat dari masyarakat. Dengan demikian upaya-upaya kebijakan yg mengarah ke sana menjadi niscaya. Dalam kurun lima tahun terakhir pelayanan publik Adminduk di Kota Depok telah menunjukkan lompatan kualitas yang luar biasa. Beberapa inovasi telah dilakukan dan mendapatkan apresiasiasi. Namun akan kita dorong terus agar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat Fraksi PKS Depok akan terus mendukung hadirnya pelayanan publik yang berpegang pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak, keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Namun Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air TanahFraksi PKS memandang bahwa raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat.Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).