DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi Dengan 6 Raperda

Kenali DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi Dengan 6 Raperda dan informasi pentingnya. Depok, MimbarBangsa.co.id — Dewan Perwakilan…

Walas MBG
8 April 2022 | 04:53 WIB8,588 Views

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi Dengan 6 Raperda

Hukum8,588Views

Untuk itu, perlindungan pohon adalah sebuah keniscayaan. Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi. Secara khusus Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) juga punya peran strategis dalam perlindungan pohon, agar tidak abai, terutama saat membangun sarana prasarana infrastruktur mereka. Contohnya adalah beberapa fisik toko modern dan minimarket selama ini didesain jauh dari adanya pohon demi kebutuhan ruang parkir. Ke depan hal ini harus ada perubahan.

Lewat Raperda Perlindungan Pohon ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama 5 tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah Dewan Pohon Kota, melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya.Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah juga berkaitan dengan pengaturan urusan dan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dan dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka keberadaan Perda Kota Depok terkait Pengelolaan Air Tanah sudah tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi kerancuan di lapangan. Fraksi PKS berharap, meski kewenangan pengelolaan air tanah sudah bukan lagi kewenangan pemerintah kota depok, namun pemerintah provinsi jawa barat tetap melakukan koordinasi dalam penerapan regulasi pemanfaatan air tanah, khususnya yang berada di kota depok. Dikaitkan dengan kepentingan jangka panjang, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagaimana diamanahkan dalam perda Depok Kota Hijau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *