Depok, MIMBARBANGSA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melaksanakan sidang paripurna terkait pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Depok, Kamis (08/04/2022).
Adapun Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Sementara itu, pada Raperda tentang Perlindungan Pohon dimana rapat tersebut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai oleh Moh Hafid Nasir, menyampaikan dan menyambut baik 6 Raperda ini. “Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa konsideran utama pengajuan 6 Raperda ini berkaitan dengan konsekuensi peraturan perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penyesuaian dan atau mengamanatkan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda.
Hal ini tentunya merupakan keniscayaan dalam penataan regulasi daerah yang lebih sesuai tatanan hukum yang berlaku secara nasional. Di samping itu juga diperlukan regulasi lain terkait berbagai kebutuhan di daerah”.ungkapnya.
Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di tingkat daerah. Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat KTP Elektronik.










