Gagal Ikut Pemilu 2024, Berkarya Bebaskan Anggotanya Pindah Partai

Kenali Gagal Ikut Pemilu 2024, Berkarya Bebaskan Anggotanya Pindah Partai dan informasi pentingnya. Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Sekjen Partai Berkarya…

Walas MBG
28 August 2022 | 14:00 WIB8,724 Views

Gagal Ikut Pemilu 2024, Berkarya Bebaskan Anggotanya Pindah Partai

Hukum8,724Views

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

“Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material,” ucap Rahmat Bagja.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *