Gubsu Jangan Terjebak Soal Perpanjangan Izin PT PLS, KTH Sejahtera G. Baringin Kunjungi Kantor SMSI Sumut

Kenali Gubsu Jangan Terjebak Soal Perpanjangan Izin PT PLS, KTH Sejahtera G… dan informasi pentingnya. MEDAN, MimbarBangsa.co.id — Ketua Kelompok Tani Hutan…

2 April 2022 | 16:40 WIB7,981 Views

Gubsu Jangan Terjebak Soal Perpanjangan Izin PT PLS, KTH Sejahtera G. Baringin Kunjungi Kantor SMSI Sumut

Hukum7,981 Views

“Warga masyarakat Gunung Baringin Kecamatan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan yang berjumlah lebih kurang 5000 jiwa dan seluruh masyarakat dari nenek moyang mereka / turun temurun berpenghasilan dari hutan / bertani. Dan sejak keberadaan PT.PLS banyak masyarakat setempat menjadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Jalan masuk ke ladang mereka juga sudah tidak bebas lagi karena di portal oleh pihak perusahaan dan masyarakat juga tidak diperbolehkan memasuki kawasan itu selama 20 tahun kami sangat menderita,” ujarnya.

Dengan suara lemah, Iman Roni Harahap kelihatan letih karena baru tiba dari Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Tapanuli Tengah.

Dia juga mengaku sangat keberatan ketika mendengar adanya pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto yang mengatakan KTH Sejahtera Gunung Baringin telah melakukan jual beli lahan yang masuk pada register 6 milik dinas Kehutanan Pemprovsu tersebut. Dan atas dasar itulah mereka ingin mengklarifikasikan perihal tuduhan tersebut dan meminta Dinas Kehutanan Sumut dapat membuktikan ucapannya.

“Sejak KTH Sejahtera Gunung Baringin terbentuk, tidak ada sejengkal tanah yang kami jual kepada siapapun. Memang kami ada mendengar ada kelompok tani yang melakukan jual beli lahan namun itu bukan kami. Kelompok Tani kami juga resmi dan ditanda tangani oleh kepala Desa Gunung Baringin No.470/1203062018/KPTS/01/2022 Tentang Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan,” ungkapnya.