Akibat kehadiran PT PLS tersebut, sambung Iman Roni Jalan dan jembatan sepanjang desa Gunung Baringin yang pernah di bangun oleh PT.Aek Gadis Timber menjadi rusak parah.
“Jangan dibilang kalau jalan dibangun oleh PT.PLS,”tambahnya.
Dijelaskan lagi, diketahui izin IUPHHK PT PLS telah berakhir pada Tanggal 14 Februari 2022 dan kronologi penolakan terjadi bahwa pada tanggal 24 September tahun 2005 PT Panei Lika Sejahterah membuat berita acara nomor surat 07/BAPPJ/PLS/IX/2005 perbaikan dan penimbunan Jalan Desa Gunung Baringin yang merupakan akses jalan utama. Sejak terbitnya berita acara tersebut PT.PLS tidak pernah melakukan/mengindakan apa yang tersebut dalam surat sampai pada tahun 2010 maka terjadi lagi kesepakatan antara masyarakat Gunung Baringin dengan PT.PLS dan CV Mitra Wood dengan berbagai poin yang disepakati. “Sebenarnya, kesepakatan yang terjadi pada Selasa, (9/3/2010) lalu sebenarnya tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh PT.PLS dan CV.Mitra Wood sampai dengan berakhirnya IUPHHK, dan kondisi jalan akses utama di desa Gunung Baringin masih dalam keadaan rusak parah. Dan tanggal 11 Februari 2022, Aliansi Masyarakat Reforma Agraria menyurati Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan bermaksud melakukan penolakan perpanjangan izin usaha IUPHHK PT.PLS di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola yang saat ini bernama Kecamatan Angkola Selatan.