“NATO dan Amerika sudah menekan, katakan secara ekonomi, keuangan, secara pembatasan teknologi, itu mungkin ya terjadi. Tapi Rusia sudah siap, dia sudah punya cadangan duit yang fantastis,” ucap Rezasyah.
“Jadi, kalau dia dicekik selama 1-2 tahun, dia masih bertahan, apalagi dia masih punya cadangan dukungan dari China,” sambung dia.
Indonesia Dapat Ambil Peran
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A Yani, Hikmahanto Juwana, menilai satu-satunya upaya penyelesaian damai dapat dilakukan melalui Majelis Umum PBB.
“Satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum PBB. Dalam MU PBB semua tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama. Di samping itu, dalam MU PBB semua negara anggota bisa berperan,” tuturnya.
“Dalam sejarahnya, MU PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian. Pada tahun 1950 saat perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting for Peace,” sambungnya.
Hikmahanto mengatakan proses ini dapat diinisiasi oleh negara anggota PBB. Ia menilai Indonesia dapat mengambil peran dalam hal ini, terlebih Indonesia saat ini menjadi Presidensi G-20.
“Tentu proses di MU PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20, dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia,” tuturnya.








