Mengejutkan, BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan PensiunWalas MBG7 August 202113 September 2026Hukum 👁4,195Views Sumber: Detik Previous page Pages: 1 2 Berita TerkaitKurang dari 2 Tahun Ibu Kota Negara Pindah, Ini Yang Dilakukan Kemendagri dan Pemprov DKIPengamat Menilai Pemindahan Depo Pertamina Plumpang Tidak IdealKPK Panggil Anies dalam Penyelidikan Formula EPemprov DKI Kelebihan Bayar Gaji ASN hingga Rp 4,17 Miliar pada 2021DKI Bakal Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Plaza Selatan MonasLaut Teluk Jakarta Mengandung Paracetamol, Peneliti Ungkap SumbernyaPemprov DKI Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar SenenWarga Tolak Masjid Masjid At Tabayyun di Meruya. Anies: Tempuh Jalur Hukum Baca JugaTerkait Meninggalnya Winda Lorenza Gowasa, Brigadir Iman S. Harefa Demosi 5 TahunSituasi Terkini Demo 27 Agustus di DPR RI: Massa Berangsur BubarBotok Desak RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Pengesahan 15 DesemberAksi 27 Agustus Dikawal, Aparat Cegah Penyusup Pemicu KerusuhanJelang Aksi di DPR, Kedubes AS Imbau Warganya WaspadaHakim Bebaskan Jenderal Purnawirawan Polisi Bambang Ghiri Arianto dari Dakwaan Korupsi Smartboard