Nias Barat, MIMBARBANGSA.COM– Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing Daerah.
Demikian pula Undang-undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Barat mengamanatkan salah satu tujuan pemekaran Daerah adalah mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Barat, semangat kebersamaan, sinergitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan masyarakat perlu terus ditumbuhkan, antara lain melalui lagu Mars Daerah Kabupaten Nias Barat.
Pada tahun 2014 memang telah terbit Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2014 tentang Lambang dan Mars Daerah Kabupaten Nias Barat. Namun ditemukan adanya kontroversi ditengah-tengah masyarakat Nias Barat terutama mengenai pencipta lagu, tahun penciptaan lagu dan tujuan penciptaan lagu itu sendiri.
Sangat disadari bahwa sebuah lagu bisa digunakan sebagai Mars Daerah setelah mendapatkan izin dari penciptanya, atau minimal ahli waris dari penciptanya.
Justru, sangat tidak berwibawa jika Mars Daerah penciptanya disebut “NN” (No Name). Berdasarkan pada beberapa alasan tersebut, maka sudah menjadi Program Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Kegiatan Sayembara Mars Daerah Kabupaten Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat memiliki landasan nilai filosofi. Yakni, Aekhula, Hasambua dan Soguna Bazato.














