Peran Indonesia Di Dewan Keamanan PBB Dalam Membawa Misi Peradamaian
Oleh : Sri Lestari – APN Kemhan
MIMBARBANGSA.COM — Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk periode 2019-2022. Prioritas keanggotaan Indonesia pada Dewan Keamanan PBB ada empat agenda yang harus dilaksanakan, yaitu yang pertama adalah dialog dalam penyelesaian konflik, harus menjaga international peace and security harus menciptakan suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya perang. Kedua adalah sinergi antar organisasi kawasan dan DK PBB. Ketiga, mendukung global comprehensive approach untuk perangi terorisme, radikalisme dan ekstrimisme. Isu ini tidak hanya menjadi isu internasional tetapi juga menjadi isu dalam negeri kita sendiri. Keempat, mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara perdamaian dan pembangunan berkelanjutan, seperti di negara konflik timur tengah sudah dilakukan perjanjian damai tetapi tidak didukung oleh pilar-pilar untuk menormalisasikan kehidupan akibatnya adalah terjadi perang lagi. Untuk menormalisasikan suasana damai itu harus investasi di pembangunan dan di demokratisasi. Selain keempat fokus itu, permasalahan Palestina juga menjadi perhatian Indonesia sebagaimana yang dimandatkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dasar pertimbangan partisipasi Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP) PBB melalui proses yang panjang, berdasarkan pasal 6 Perpres No. 86 Tahun 2015 tentang pengiriman misi pemeliharaan perdamaian yaitu, kepentingan nasional, pertimbangan politis, keamanan dan keselamatan personel, ketersediaan dukungan personel, materil, peralatan dan pendanaan. Peran pasukan perdamaian Indonesia di misi pemeliharaan perdamaian PBB, yaitu pemeliharaan keamanan dan perlindungan warga sipil, monitoring gencatan senjata, pelanggaran keamanan, patroli kemanan, pemeliharaan laut, melayani kesehatan masyarakat, layanan pendidikan, sosial budaya mepromosikan tentang PBB dan Indonesia.