“Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum,” kata Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Pertamax Melambung Tinggi Hingga Rp12.500 Per Liter, Warga Melakukan Hal Ini
Kenali Pertamax Melambung Tinggi Hingga Rp12.500 Per Liter, Warga Melakukan Hal Ini dan informasi pentingnya. Malang, MimbarBangsa.co.id — Warga Banyuwangi…