Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, Ini Tanggapan ISESS

Baca selengkapnya tentang Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, Ini…. Medan, MimbarBangsa.co.id — Polda Sumatera Utara memutuskan…

Walas MBG
27 March 2022 | 05:55 WIB8,635 Views

Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, Ini Tanggapan ISESS

Hukum8,635Views

Batal Ditahan Dalih Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *