Polisi Sita Rekening Kripto Pemilik Viral Blast Terkait Kasus Pencucian Uang

Kenali Polisi Sita Rekening Kripto Pemilik Viral Blast Terkait Kasus Pencucian Uang dan informasi pentingnya. Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Bareskrim Polri…

23 February 2022 | 15:05 WIB9,534 Views

Polisi Sita Rekening Kripto Pemilik Viral Blast Terkait Kasus Pencucian Uang

Hukum9,534 Views

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM Bareskrim Polri menyebut tiga tersangka pemilik Viral Blast melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi pun menyita rekening cryptocurrency atau kripto milik tersangka.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan para tersangka mencuci uang tidak hanya menjadi aset berwujud. Penyidik sejauh ini sudah menyita aset berwujud berupa uang tunai hingga mobil mewah.

“Macam-macam sih, ini sudah bergeser kan. Ada yang sudah masuk ke tidak hanya di perbankan, tidak hanya dalam aset berwujud kan,” ujar De Deo kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

“Tapi ada beberapa juga yang kami amankan itu aset tidak berwujud. Di rekening kripto,” tuturnya.

Hanya, De Deo tidak menyebut secara rinci jumlah aset yang telah disita polisi. Dia mengingatkan modus-modus baru pencucian uang melalui aset-aset digital tersebut saat ini kerap ditemukan polisi.

“Nah ini tadi yang totalnya kami masih dalami, ini kan berkembang. Yang baru itu tadi, (hasil kejahatan) masuk ke digital currency,” imbuh De Deo.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).