Rp400 Ribu untuk Pamitan di SMA Negeri 1 Gomo, Kepala Sekolah Lepas Tangan

Hukum0 Views

 

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gomo, Sudirman Telaumbanua Saat
Menyematkan Medali Kepada Salah Seorang Siswa Kelas XII Yang Tamat Tahun
2025, Gomo, 23 April 2025. (f: Walas/mbg).
MIMBARBANGSA.COM — Kegiatan
pamitan  SMA Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, yang diadakan pada
hari Rabu, 23 April 2025 di lapangan sekolah tersebut menjadi sorotan
publik setelah diketahui bahwa setiap siswa kelas XII diminta
mengeluarkan biaya hingga Rp400.000. Jumlah tersebut terdiri dari
Rp250.000 untuk keperluan acara dan Rp150.000 untuk seragam khusus.
Dengan total 125 siswa kelas akhir, dana yang terkumpul diperkirakan
mencapai Rp50 juta.

Sejumlah orang tua mengaku keberatan dengan
beban biaya tersebut. “Kami tidak diajak musyawarah, tahu-tahu anak kami
diminta bayar Rp400 ribu bahkan anak kami perempuan mengeluarkan lebih
Rp500 ribu biaya menjahit seragam mereka dan biaya salonnya. Di tengah
kesulitan ekonomi, ini sangat memberatkan,” ujar salah satu wali murid
yang meminta namanya tidak disebutkan.

Praktik ini diduga
bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara Nomor 800/9412/Subbag Umum/IV/2025, yang secara tegas
melarang segala bentuk pungutan kepada siswa, termasuk dalam rangkaian
kegiatan perpisahan, pamitan, atau lainnya.

 

Baca juga: Dinas Pendidikan Sumut Tegaskan Larangan Keras Pungutan Liar di Lingkungan Pendidikan

 

Saat
dimintai tanggapan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gomo, Sudirman
Telaumbanua, mengaku bahwa biaya Pamitan tersebut sebesar Rp250.000.
“Biayanya Rp250.000 per siswa pak, namun saya hanya diundang dalam acara
itu. Kalau soal uangnya dan ke mana digunakan, silakan tanya kepada
orang tua dan siswa,” katanya singkat melalui telepon selulernya. Hal
senada juga dipertegasnya lagi saat menyampaikan kata sambutan di acara
tersebut.

Namun, dari pantauan Mimbar Bangsa di lapangan,
pernyataan tersebut tampak janggal. Pada hari pelaksanaan acara, siswa
kelas X dan XI datang ke sekolah seperti biasa, namun kemudian disuruh
pulang lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB. “Kami disuruh pulang karena
ada acara pamitan kakak kelas XII,” kata seorang siswa kelas X yang
ditemui di depan sekolah, namun enggan menyebutkan namanya.

Ketika
dimintai konfirmasi, Ketua Panitia Pamitan dari siswa kelas XII enggan
memberikan tanggapan. Dan dari salah seorang orang tua siswa juga
menyampaikan tidak tahu menahu dikemanakan uang tersebut.

“Saya
tidak tahu pak, yang saya tahu uang pamitan dan biaya menjahit seragam
Rp400 ribu,” kata salah seorang orang tua siswa yang ditemui di
lingkungan sekolah tersebut, namun enggan menyebutkan namanya karena
khuatir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sama anaknya sebelum
pengumuman lulus.

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah XIV (Nias Selatan dan Nias Barat), Yasokhi Hia,
menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas. “Jika benar ada
kegiatan pamitan yang dibarengi dengan pungutan, maka sekolah yang
bersangkutan akan kami panggil dan proses sesuai aturan,” tegasnya.

Dari
informasi yang dihimpun Media Mimbar Bangsa, Yasokhi sebelumnya sudah
menyampaikan melalui grup WhatsApp dan rapat kerja dengan para kepala
sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun serta
melarang acara pamitan yang membebani siswa.

(Walas/Mbg)