Oleh karena itu, Mahasiswa TTU menyoroti kebijakan subsidi BBM selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas. Data menunjukkan sebagian besar konsumsi BBM subsidi 60% dinikmati oleh golongan masyarakat kelas menengah ke atas dari 80% dari total konsumsi BBM subsidi. Untuk golongan masyarakat miskin dan rentan atau 40% terbawah hanya menikmati 20% BBM subsidi.
Mahasiswa TTU juga meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dikarenakan aturan tersebut terlalu umum dan tidak mengatur secara spesifik berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan BBM subsidi.
Berdasarkan kajian diatas maka aliansi mahasiswa TTU menyatakan sikap :
1. Menolak Kenaikan Harga BBM sekaligus menolak bantuan sosial dengan skema BLT dan BSU
2. Mendesak Presiden untuk menginstruksikan kepada KPK dan BPK untuk memberantas Mafia BBM di tubuh pertamina sekaligus mendesak DPRD TTU untuk melakukan pengawasan intensif pada rantai distribusi BBM bersubsidi sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
3. Menghimbau DPRD TTU untuk melakukan upaya prefentif dalam mencegah terjadinya black market / penyelundupan BBM di perbatasan RI RDTL.
4. Meminta DPRD TTU untuk menolak kenaikan BBM bersubsidi.
Dalam kesempatan tersebut Apri Amfotis Ketua GMNI cabang Kefamenanu menuturkan bahwa aksi jilid II pada hari ini karena tuntutan yang dibawakan Aliansi Mahasiswa Menggugat sebelumnya tidak diterima dengan baik oleh DPRD TTU, sehingga hari ini kembali turun jalan untuk mendesak pemerintah agar mendukung aspirasi yang dibawakan mahasiswa.