A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Alsintan Panen

Lingkungan, SDA & Energi›Sistem Budi Daya Pertanian

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A
Alsintan Panen

Alsintan Panen merupakan istilah penting dalam hukum sarana budi daya pertanian. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Alsintan Panen serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Alsintan Panen adalah istilah yang digunakan dalam hukum sarana budi daya pertanian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, registrasi, izin edar, standar mutu, pengujian, peredaran, penggunaan, penarikan, pembinaan, atau pengawasan sarana. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, objek yang diawasi, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Alsintan Panen dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan usaha, pelayanan, produksi, distribusi, atau pengawasan terdapat persoalan mengenai Alsintan Panen. Untuk menilai penerapannya dalam Sistem Budi Daya Pertanian, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Alsintan Panen dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 22/2019: https://peraturan.bpk.go.id/Details/123688/uu-no-22-tahun-2019

02

Sumber resmi — PP 7/2026: https://peraturan.bpk.go.id/Details/347926/pp-no-7-tahun-2026

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Alsintan Panen beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Alsintan Panen?
A

Alsintan Panen adalah istilah yang digunakan dalam hukum sarana budi daya pertanian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, registrasi, izin edar, standar mutu, pengujian, peredaran, penggunaan, penarikan, pembinaan, atau pengawasan sarana. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, objek yang diawasi, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Alsintan Panen?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Alsintan Panen menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan usaha, pelayanan, produksi, atau pengawasan berkaitan langsung dengan Sistem Budi Daya Pertanian.

QApa yang perlu diperiksa terkait Alsintan Panen?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, objek yang diawasi, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Alsintan Panen merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Alsintan PanenHukum IndonesiaLingkungan, SDA & EnergiSistem Budi Daya Pertanian

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Alsintan Panen? Sampaikan di sini.