Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, pengelolaan anggaran, pendapatan, belanja, pembiayaan, kekuasaan pengelolaan keuangan, penyusunan APBN/APBD, pelaksanaan, pertanggungjawaban, atau hubungan keuangan yang berkaitan dengan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara? Sampaikan di sini.