A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Angkutan Kereta Api

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A
Angkutan Kereta Api

Angkutan Kereta Api merupakan istilah penting dalam hukum perkeretaapian. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Angkutan Kereta Api serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Angkutan Kereta Api adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda kereta api sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Angkutan Kereta Api dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda kereta api sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Angkutan Kereta Api.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Angkutan Kereta Api dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39896/uu-no-23-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Angkutan Kereta Api beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Angkutan Kereta Api?
A

Angkutan Kereta Api pada pokoknya berarti kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda kereta api sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum.

QApa dasar hukum Angkutan Kereta Api?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perkeretaapian terkait — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Angkutan Kereta Api selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Angkutan Kereta Api dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Angkutan Kereta Api penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Perkeretaapian.

QBagaimana menggunakan pengertian Angkutan Kereta Api pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Angkutan Kereta ApiHukum IndonesiaHukum PerkeretaapianTransportasi Kereta Api

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Angkutan Kereta Api? Sampaikan di sini.