Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat fakta yang menunjukkan asas yang menghendaki peraturan dibentuk karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan? Sampaikan di sini.