Ketentuan Administrasi Pemerintahan yang berlaku; penerapan harus memperhatikan perubahan Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk perkembangan tahun 2026.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai AUPB Kemanfaatan? Sampaikan di sini.