Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang, piutang, utang, investasi, barang milik negara atau daerah, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian intern, kerugian, atau badan layanan umum yang berkaitan dengan barang Milik Negara.
Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah mengalami perubahan terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Barang Milik Negara? Sampaikan di sini.