D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Data Geospasial

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf D
Data Geospasial

Data Geospasial merupakan istilah penting dalam hukum informasi geospasial. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Data Geospasial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Data Geospasial dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Data Geospasial.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Data Geospasial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39136

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Data Geospasial beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Data Geospasial?
A

Data Geospasial pada pokoknya berarti data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

QApa dasar hukum Data Geospasial?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Informasi Geospasial terkait — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Data Geospasial selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Data Geospasial dalam konteks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Data Geospasial penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Informasi Geospasial.

QBagaimana menerapkan pengertian Data Geospasial pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Data GeospasialGeospasialHukum IndonesiaHukum Informasi Geospasial

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Data Geospasial? Sampaikan di sini.